1.
Fenomenologi
sebagai filsafat adalah sistem pemikiran yang digagas mula-mula oleh Edmund Husserl. Dreyfus and Wrathall (2006:2)
mengungkapkan bahwa kata fenomenologi dihadirkan pertama kali dalam kancah
studi filsafat oleh G.W.F. Hegel dalam karya termasyurnya The Phenomenology of Mind (Phänomenologie des Geistes) yang
terbit tahun 1807.
Meski
demikian, catat Bartens (2002:110), fenomenologi dalam pengertian Hegel dan
kata yang sama dalam pemahaman Husserl berbeda. Apa yang dimaksud Hegel dalam
fenomenologi sama dengan pemakaian istilah itu oleh Immanuel Kant.
Bagi
Kant, manusia hanya mengenal fenomenon
dan bukan numenon. Fenomena-fenomena
(Erscheinungen) itu dikenali manusia, karena manusia tidak
dapat mengenal realitas (das Ding an sich).
Kant menerima ide dasar bahwa apa yang tampak bagi manusia adalah semacam tirai
yang menyelubungi realitas di belakangnya.
Disaat
seseorang melihat warna merah maka bukan warna merah itu yang dilihatnya tetapi
karena pencerapan (sensation) sebagai
pengalaman batin yang didorong oleh sesuatu dari luar. Jadi menurut Kant,
fenomena adalah jalan petunjuk ke arah kebenaran.
Bagi
Edmund Husserl, pemahaman Kant tentang realitas – melanjutkan kerja sistem
Descartes tidak lagi layak untuk diacu. Realitas kata Husserl justru hadir di depan kita. Kesadaran manusia
menurut kodratnya selalu tertuju pada realitas. Kesadaran selalu berarti
kesadaran “akan sesuatu”.
Husserl
menyangga gagasannya dengan semboyan “Zurűck zu den Sachen selbt” yang
artinya kembalilah pada benda-benda sendiri. Dengan semboyan ini, Husserl
mengawali revolusi filsafat barat untuk bergerak dari sistem “cogito tertutup”
ke arah “kesadaran intensional”.
Cogito
tertutup adalah model kesadaran Descartes yang menyatakan bahwa kesadaran hanya
mengenal dirinya sendiri dan hanya melalui jalan itu realitas dikenal.
Kesadaran
intensional Husserl berbeda. Menurut Husserl, kesadaran memiliki struktur
hakiki tentang dirinya. Karena adanya struktur hakiki kesadaran ini
(intensional), fenomena harus dipahami sebagai apa yang menampakkan diri.
Mengatakan kesadaran bersifat intensional, sama artinya dengan mengatakan
realitas menampakkan dirinya. Proses penampakan fenomena-fenomena dalam
kesadaran disebut Husserl dengan konstitusi. Jadi konstitusi adalah aktivitas
kesadaran yang memungkinkan tampaknya realitas.
Fenomenologi
sebagai metode, demikian Dreyfus and Wrathall (2006) berkenan dengan keyakinan
Husserl bahwa filsafat seharusnya menjadi ilmu yang ketat atau rigorous. Maksud dari ilmu yang ketat
adalah bahwa filsafat dapat menjernihkan semua jenis dan bentuk kesadaran. Penjernihan
kesadaran dimungkinkan apabila penemuan struktur umum dari semua perilaku
mental terjadi.
Sebagai
metode, fenomenologi mengajukan tawaran penjernihan kesadaran ini dalam tehnik
pemahaman langsung akan kesadaran yang tidak lain adalah kesadaran intensional.
Perilaku intensional, kata Husserl, memiliki suatu struktur pengertian melalui
mana pikiran dapat secara langsung terarah kepada objek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar