Gagasan awal untuk menjawab
pertanyaan ini bertolak dari jawaban B.Herry-Priyono (2010:4-8) tentang batasan
filsafat politik dan ilmu politik. Filsafat politik didefinisikan Herry-Priyono
sebagai filsafat tentang politik atau gejala politik. Meminjam devinisi Miller,
Priyono (2010:4) mengartikan filsafat politik sebagai kajian ats hakikat, sebab
dan dampak pemerintahan yang baik dan buruk. Definisi ini menegaskan tiga aspek
dasar dari kajian filsafat politik. Pertama, kajian atas pemerintahan yang baik
dan buruk dengan melihat dampaknya bagi kehidupan manusia. Kedua, filsaft
politik mengandaikan bahwa tata pemerintahan yang baik dan buruk bukanlah
sebuah nasib. Ketiga, filsafat politik mengandaikan bahwa manusia sanggup
membedakan antara pemerintahan yang baik dan buruk.
Sementara ilmu politik sendiri
dimaknai sebagai kajian yang menyibukkan dirinya dengan gejala tata
pemerintahan, faktor-faktor yang membuat bertahan dan jatuhnya sebuah rezim,
dan gejala politik lainnya.
Dalam hal ini, filsafat
politik berbicara tentang nilai (value)
dan ilmu politik berbicara tentang fakta (fact).
Pernyataan faktual politik merupakan wilayah kajian ilmu politik sementara
pernyataan nilai diserahkan pada filsafat politik. Sementara itu harus diakui
bahwa kajian ilmah atas gejala politik merupakan sesuatu yang sangat berharga
meskipun kajian itu tidak berurusan dengan pertimbangan moral reflektif nilai
normatif. Artinya ilmu politik tidak berurusan dengan pertimbangan baik buruk.
Alih-alih mencari dalam keterbatasan imu politik filsafat politik tetap
memberikan alasan atas kebaikan dan keburukan dalam praktek politik. Filsafat
politik dan ilmu politik adalah dua bidang yang saling membutuhkan. Filsafat
politik senantiasa menyediakan pada ilmu politik suatu timbangan kelayakan (how tings ought to be) dari sebuah
gejala politik. Sementara ilmu politik membantu filsafat untuk mengukuhkan
argumen-argumen moralitasnya di atas sejumlah fakta (how thing are) yang terjadi dalam fenomena politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar