Sabtu, 10 Maret 2012

Filsafat Politik dan Ilmu politik


Gagasan awal untuk menjawab pertanyaan ini bertolak dari jawaban B.Herry-Priyono (2010:4-8) tentang batasan filsafat politik dan ilmu politik. Filsafat politik didefinisikan Herry-Priyono sebagai filsafat tentang politik atau gejala politik. Meminjam devinisi Miller, Priyono (2010:4) mengartikan filsafat politik sebagai kajian ats hakikat, sebab dan dampak pemerintahan yang baik dan buruk. Definisi ini menegaskan tiga aspek dasar dari kajian filsafat politik. Pertama, kajian atas pemerintahan yang baik dan buruk dengan melihat dampaknya bagi kehidupan manusia. Kedua, filsaft politik mengandaikan bahwa tata pemerintahan yang baik dan buruk bukanlah sebuah nasib. Ketiga, filsafat politik mengandaikan bahwa manusia sanggup membedakan antara pemerintahan yang baik dan buruk.
Sementara ilmu politik sendiri dimaknai sebagai kajian yang menyibukkan dirinya dengan gejala tata pemerintahan, faktor-faktor yang membuat bertahan dan jatuhnya sebuah rezim, dan gejala politik lainnya. 

Dalam hal ini, filsafat politik berbicara tentang nilai (value) dan ilmu politik berbicara tentang fakta (fact). Pernyataan faktual politik merupakan wilayah kajian ilmu politik sementara pernyataan nilai diserahkan pada filsafat politik. Sementara itu harus diakui bahwa kajian ilmah atas gejala politik merupakan sesuatu yang sangat berharga meskipun kajian itu tidak berurusan dengan pertimbangan moral reflektif nilai normatif. Artinya ilmu politik tidak berurusan dengan pertimbangan baik buruk. Alih-alih mencari dalam keterbatasan imu politik filsafat politik tetap memberikan alasan atas kebaikan dan keburukan dalam praktek politik. Filsafat politik dan ilmu politik adalah dua bidang yang saling membutuhkan. Filsafat politik senantiasa menyediakan pada ilmu politik suatu timbangan kelayakan (how tings ought to be) dari sebuah gejala politik. Sementara ilmu politik membantu filsafat untuk mengukuhkan argumen-argumen moralitasnya di atas sejumlah fakta (how thing are) yang terjadi dalam fenomena politik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar