Sabtu, 10 Maret 2012

NEGARA HOBBES


 

Februari 2010. Sebuah kejadian memilukan meninggalkan bekas luka dalam sejarah bangsa. Massa militan yang menamakan dirinya FPI menyerbu Cikeusik, sebuah desa di Tangerang. Sasaran penyerbuan adalah warga Ahmadiah. Ahmadiah oleh beberapa elemen militan kanan dipandang sebagai aliran sesat karena pokok-pokok ajaran yang berbeda dengan agama formil.
Penyerbuan FPI di Cikeusik menyebabkan rusaknya mesjid warga Ahmadiah, pemukiman, sejumlah korban luka-luka serta tewasnya 3 orang warga. Kekerasan Cikeusik menimbulkan reaksi yang luar biasa. Masyarakat Indonesia meminta pemerintah mengusut tuntas aksi kekerasan FPI, membawa pelakunya ke meja hijau dan menjatuhkan hukuman atas kejahatan kemanusiaan itu, meski sekelompok kecil masyarakat membela kebrutalan kelompok militan ini.
Uniknya, ketika Presiden SBY mendukung investigasi tuntas kasus Cikeusik, fakta di lapangan menunjukkan gejala berseberangan. Banyak orang percaya, kekerasan FPI di Cikeusik terjadi akibat pembiaran aparat keamanan. Konsentrasi massa yang terbentuk beberapa waktu sebelum penyerbuan menjadi titik kritis kelemahan negara. Ketercengangan publik terletak pada fakta bahwa aksi yang berlangsung dalam waktu relatif lama, terbuka, dan dapat dikenali tidak mendapatkan respons aparat keamanan di lapangan.
Bahwa aparat tidak mengambil tindakan apapun terhadap konsentrasi massa pra-insiden, sungguh di luar kepatutan. Aparat seyogyanya membubarkan massa sebelum terjadi penyerbuan. Negara, meminjam istilah Weber, diberi hak “monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah”. Dalam konteks itu, aparat negara, memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk membubarkan massa dengan cara persuasif atau melalui penggunaan kekerasan fisik sepanjang mereka menunjukkan gejala agresifitas negatif. Tetapi bahwa hal itu tidak terjadi, kekuasaan negara patut dipertanyakan hingga pada argumen-argumen paling khusus sekalipun.

State of Nature
Negara memiliki peran mengatasi warganya. Ini adalah pendapat filsuf Inggris Thomas Hobbes (1588-1679). Bagi Hobbes, negara tidak bisa ditata dengan prinsip normatif moral religius, melainkan dengan cara tertentu yang memungkinkan ditekannya pengaruh emosi dan nafsu manusia warganya. Bagaimana negara membebaskan warganya dari pengaruh emosi dan nafsu? Hobbes menjawab : “negara menelaah perilaku manusia”.
Perilaku manusia, demikian Hobbes, didasari oleh perasaan. Perasaan muncul disebabkan oleh tekanan objek-objek. Sifat dalam objek yang berhubungan dengan perasaan manusia adalah gerakan. Jadi gerakan adalah titik pertemuan antara perasaan dan tekanan objek. Gerakan tidak dikendalikan oleh hukum moral baik-buruk.
 Perasaan suka, benci, rindu, dan sebagainya adalah dasar dari perilaku manusia. Dari semua perasaan manusia, “ketakutan akan kematian dan cedera” adalah yang utama. Perasaan ini yang melahirkan kebutuhan untuk mempertahankan diri (natural necessity of self-preservation).
Ketakutan akan kematian dan cedera sebagai perasaan tentu saja berhubungan dengan tekanan objek-objek seperti lapar, senjata, perang, uang, atau makanan. Pertemuan antara perasaan takut dan objek-objek dimaksud memunculkan gerak individu. Gerak mana memunculkan perilaku.
Hobbes menggambarkan pergerakan perilaku individu dalam tesisnya tentang kondisi masyarakat mula-mula yang disebutnya keadaan alamiah (state of nature). Dalam keadaan alamiah, perilaku tiap individu yang didasarkan atas ketakutan akan kematian semata-mata adalah berjuang mempertahankan diri sendiri. Tiap individu menghadapi sesamanya sebagai saingan dan ancaman potensial bagi ruang gerak, pemenuhan kebutuhan, dan kelangsungan hidupnya. Manusia harus bersikap sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus).
Akibat perilaku homo homini lupus ini, muncul perang. Hobbes menyebut perang dimana tiap individu berperang melawan individu lainnya sebagai “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes). Perang masif pada akhirnya menghancurkan manusia.
Upaya menghindari kondisi alami ini berpulang pada akal budi. Manusia, lalu mengadakan perjanjian untuk mendirikan negara. Negara didirikan dengan maksud menciptakan rasa aman dan damai. Pada saat pendirian negara, tiap orang sepakat untuk menaklukkan dirinya sendiri dibawah suatu kekuasaan yang yang berpengaruh lebih besar darinya. Jadi negara terbentuk karena adanya perjanjian.
Dalam perjanjian pendirian negara, tiap individu berkata: aku memberikan kuasa dan menyerahkan hak untuk menguasai diriku kepada orang ini atau kepada masyarakat ini, asal engkau juga menyerahkan hak untuk menaklukkan dirimu kepadaku dan memberi kuasa untuk mengambil tindakan-tindakan sendiri.
Implikasi dari negara perjanjian ini jelas. Karena negara berasal dari perjanjian antar tiap individu yang menyerahkan hak kekuasaan atas dirinya, maka negara tidak terikat dengan perjanjian itu sendiri. Negara berdiri dengan semua kewenangan mutlak. Tetapi bersamaan dengan itu, negara tidak memiliki kewajiban apapun terhadap mereka yang menciptakannya. Karena sifat negara semacam ini, Hobbes menyebutnya dengan nama “Sang Leviathan”. Leviathan adalah monster laut raksasa yang menakutkan dalam mitologi timur tengah sebagaimana digambarkan dalam Ayub 41.

Individu dalam Negara
Negara Hobbes bersifat mutlak. Pertama-tama, negara tidak dapat dituntut atas tindakannya karena ia muncul secara alami akibat perjanjian antar individu yang menyerahkan hak penaklukan. Kedua, negara mengenal dengan baik perilaku individu yang didasari perasaan takut mati dan tahu bagaimana menggunakan objek-objek dalam mana perasaan takut mati dikendalikan.
Negara semacam ini hadir sebagai konsekuensi dari pengandaian-pengandaian filosofis antropologis individu yang dikemukakan Hobbes. Individu yang bebas dengan perasaan takut mati akan memunculkan perang semua melawan semua. Karenanya negara berhak menuntut ketaatan mutlak. Negara menetapkan hukum untuk mengendalikan perilaku ketaatan. Individu yang tidak taat diancam dengan hukuman kerangkeng hingga hukuman mati. Sebaliknya, apabila individu taat, ia dilindungi oleh negara.
Satu hal tersisa dari konstruksi pikir negara Hobbes adalah pertanyaan: bagaimana individu mencegah kesewenangan negara? Hobbes mengemukakan sepasang jawaban. Pertama, adanya kesadaran keadilan dalam diri penguasa negara. Kedua, hak alami tiap orang untuk melindungi diri sendiri. Jawaban pertama Hobbes berkenan dengan keyakinannya bahwa tiap penguasa pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada Tuhan – bukan kepada masyarakat. Jawaban kedua merujuk pada logika dasar konstruksi negara yang dibentuk dari kesepakan tiap individu saat menyerahkan hak penguasaan. Apabila negara mengancam jiwa individu, maka individu akan berbalik menghancurkan negara.

Runtuh Negara dalam Kasus Cikeusik
Menggunakan konsep negara Hobbes, mengapung kesimpulan kecil dari pengamatan kasus Cikeusik, atau kasus lainnya pasca insiden penyerbuan FPI terhadap warga Ahmaddiah. Pertama, ada fenomena hilangnya kemampuan negara mengenal perilaku individu yang berhubungan dengan perasaan takut mati. Kedua, ketidakmampuan mengenal perilaku menyebabkan negara tidak tahu bagimana menggunakan objek-objek rasa takut mati seperti aparat, senjata, barikade, dan sebagainya. Ketiga, kegagalan negara memaksa ketaatan pada hukum yang berarti runtuhnya simbol-simbol pemaksaan ketaatan seperti penahanan, pemeriksaan, pemidanaan, bahkan ancaman mati.
Asumsi-asumsi ini didirikan diatas fenomena betapa bebasnya FPI mengadakan konsentrasi massa, menyerbu, menghancurkan tempat ibadah, bahkan menghilangkan nyawa warga Ahmadiah. Dibelakang asumsi-asumsi ini tersembunyi sebuah kekhawatiran yang justru telah disediakan oleh bangun teori Hobbes. Apabila negara, tidak lagi mampu untuk menjaga hak-hak individu yang dijanjikan pada saat diakhirinya state of nature, maka tidak diragukan lagi, negara ada pada ancaman keruntuhan akibat individu-individu merasa terancam jiwanya berbalik menghancurkan negara.


Referensi :
1. Russel Bertrand, History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to The Present Day, Geogre Allen and UNWIN Ltd, London, 1946.
2. Losco Joseph dan Leonard Williams, Political Theory, Kajian Klasik dan Kontemporer, Penerjemah: Haris Munandar, RajaGrafindo, Jakarta, 2005.
3. Tjahjadi, Simon Petrus L., Petualangan Intelektual konfrontasi dengan para filsuf dari zaman Yunani hingga zaman Modern, Kanisius, Yogyakarta, 2004.

*sumbangan pikiran untuk diskusi Plato club.
Diterbitkan dengan ucapan terima kasih untuk sumbangan tidak ternilai dari Dr. Muhadam Labolo, Drs. Abu Hassan, Empi MA, dan Laode Burhanuddin M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar