Februari 2010. Sebuah kejadian
memilukan meninggalkan bekas luka dalam sejarah bangsa. Massa militan yang
menamakan dirinya FPI menyerbu Cikeusik, sebuah desa di Tangerang. Sasaran
penyerbuan adalah warga Ahmadiah. Ahmadiah oleh beberapa elemen militan kanan
dipandang sebagai aliran sesat karena pokok-pokok ajaran yang berbeda dengan
agama formil.
Penyerbuan FPI di Cikeusik
menyebabkan rusaknya mesjid warga Ahmadiah, pemukiman, sejumlah korban
luka-luka serta tewasnya 3 orang warga. Kekerasan Cikeusik menimbulkan reaksi
yang luar biasa. Masyarakat Indonesia meminta pemerintah mengusut tuntas aksi
kekerasan FPI, membawa pelakunya ke meja hijau dan menjatuhkan hukuman atas
kejahatan kemanusiaan itu, meski sekelompok kecil masyarakat membela kebrutalan
kelompok militan ini.
Uniknya, ketika Presiden SBY
mendukung investigasi tuntas kasus Cikeusik, fakta di lapangan menunjukkan
gejala berseberangan. Banyak orang percaya, kekerasan FPI di Cikeusik terjadi
akibat pembiaran aparat keamanan. Konsentrasi massa yang terbentuk beberapa
waktu sebelum penyerbuan menjadi titik kritis kelemahan negara. Ketercengangan
publik terletak pada fakta bahwa aksi yang berlangsung dalam waktu relatif
lama, terbuka, dan dapat dikenali tidak mendapatkan respons aparat keamanan di
lapangan.
Bahwa aparat tidak mengambil
tindakan apapun terhadap konsentrasi massa pra-insiden, sungguh di luar
kepatutan. Aparat seyogyanya membubarkan massa sebelum terjadi penyerbuan.
Negara, meminjam istilah Weber, diberi hak “monopoli atas penggunaan kekerasan
fisik yang sah”. Dalam konteks itu, aparat negara, memiliki kekuasaan dan
kewenangan untuk membubarkan massa dengan cara persuasif atau melalui
penggunaan kekerasan fisik sepanjang mereka menunjukkan gejala agresifitas
negatif. Tetapi bahwa hal itu tidak terjadi, kekuasaan negara patut
dipertanyakan hingga pada argumen-argumen paling khusus sekalipun.
State of Nature
Negara memiliki peran
mengatasi warganya. Ini adalah pendapat filsuf Inggris Thomas Hobbes (1588-1679).
Bagi Hobbes, negara tidak bisa ditata dengan prinsip normatif moral religius,
melainkan dengan cara tertentu yang memungkinkan ditekannya pengaruh emosi dan
nafsu manusia warganya. Bagaimana negara membebaskan warganya dari pengaruh emosi
dan nafsu? Hobbes menjawab : “negara menelaah perilaku manusia”.
Perilaku manusia, demikian
Hobbes, didasari oleh perasaan. Perasaan muncul disebabkan oleh tekanan
objek-objek. Sifat dalam objek yang berhubungan dengan perasaan manusia adalah
gerakan. Jadi gerakan adalah titik pertemuan antara perasaan dan tekanan objek.
Gerakan tidak dikendalikan oleh hukum moral baik-buruk.
Perasaan suka, benci, rindu, dan sebagainya
adalah dasar dari perilaku manusia. Dari semua perasaan manusia, “ketakutan
akan kematian dan cedera” adalah yang utama. Perasaan ini yang melahirkan kebutuhan
untuk mempertahankan diri (natural
necessity of self-preservation).
Ketakutan akan kematian dan
cedera sebagai perasaan tentu saja berhubungan dengan tekanan objek-objek
seperti lapar, senjata, perang, uang, atau makanan. Pertemuan antara perasaan
takut dan objek-objek dimaksud memunculkan gerak individu. Gerak mana
memunculkan perilaku.
Hobbes menggambarkan
pergerakan perilaku individu dalam tesisnya tentang kondisi masyarakat
mula-mula yang disebutnya keadaan alamiah (state
of nature). Dalam keadaan alamiah, perilaku tiap individu yang didasarkan
atas ketakutan akan kematian semata-mata adalah berjuang mempertahankan diri
sendiri. Tiap individu menghadapi sesamanya sebagai saingan dan ancaman potensial
bagi ruang gerak, pemenuhan kebutuhan, dan kelangsungan hidupnya. Manusia harus
bersikap sebagai serigala bagi sesamanya (homo
homini lupus).
Akibat perilaku homo homini lupus ini, muncul perang.
Hobbes menyebut perang dimana tiap individu berperang melawan individu lainnya
sebagai “perang semua melawan semua” (bellum
omnium contra omnes). Perang masif pada akhirnya menghancurkan manusia.
Upaya menghindari kondisi
alami ini berpulang pada akal budi. Manusia, lalu mengadakan perjanjian untuk
mendirikan negara. Negara didirikan dengan maksud menciptakan rasa aman dan
damai. Pada saat pendirian negara, tiap orang sepakat untuk menaklukkan dirinya
sendiri dibawah suatu kekuasaan yang yang berpengaruh lebih besar darinya. Jadi
negara terbentuk karena adanya perjanjian.
Dalam perjanjian pendirian
negara, tiap individu berkata: aku memberikan kuasa dan menyerahkan hak untuk
menguasai diriku kepada orang ini atau kepada masyarakat ini, asal engkau juga
menyerahkan hak untuk menaklukkan dirimu kepadaku dan memberi kuasa untuk
mengambil tindakan-tindakan sendiri.
Implikasi dari negara
perjanjian ini jelas. Karena negara berasal dari perjanjian antar tiap individu
yang menyerahkan hak kekuasaan atas dirinya, maka negara tidak terikat dengan
perjanjian itu sendiri. Negara berdiri dengan semua kewenangan mutlak. Tetapi
bersamaan dengan itu, negara tidak memiliki kewajiban apapun terhadap mereka
yang menciptakannya. Karena sifat negara semacam ini, Hobbes menyebutnya dengan
nama “Sang Leviathan”. Leviathan adalah monster laut raksasa yang menakutkan
dalam mitologi timur tengah sebagaimana digambarkan dalam Ayub 41.
Individu dalam Negara
Negara Hobbes bersifat mutlak.
Pertama-tama, negara tidak dapat dituntut atas tindakannya karena ia muncul
secara alami akibat perjanjian antar individu yang menyerahkan hak penaklukan.
Kedua, negara mengenal dengan baik perilaku individu yang didasari perasaan
takut mati dan tahu bagaimana menggunakan objek-objek dalam mana perasaan takut
mati dikendalikan.
Negara semacam ini hadir sebagai
konsekuensi dari pengandaian-pengandaian filosofis antropologis individu yang
dikemukakan Hobbes. Individu yang bebas dengan perasaan takut mati akan
memunculkan perang semua melawan semua. Karenanya negara berhak menuntut
ketaatan mutlak. Negara menetapkan hukum untuk mengendalikan perilaku ketaatan.
Individu yang tidak taat diancam dengan hukuman kerangkeng hingga hukuman mati.
Sebaliknya, apabila individu taat, ia dilindungi oleh negara.
Satu hal tersisa dari
konstruksi pikir negara Hobbes adalah pertanyaan: bagaimana individu mencegah
kesewenangan negara? Hobbes mengemukakan sepasang jawaban. Pertama, adanya kesadaran keadilan dalam diri penguasa negara. Kedua, hak alami tiap orang untuk
melindungi diri sendiri. Jawaban pertama Hobbes berkenan dengan keyakinannya
bahwa tiap penguasa pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada
Tuhan – bukan kepada masyarakat. Jawaban kedua merujuk pada logika dasar
konstruksi negara yang dibentuk dari kesepakan tiap individu saat menyerahkan
hak penguasaan. Apabila negara mengancam jiwa individu, maka individu akan
berbalik menghancurkan negara.
Runtuh Negara dalam Kasus Cikeusik
Menggunakan konsep negara
Hobbes, mengapung kesimpulan kecil dari pengamatan kasus Cikeusik, atau kasus
lainnya pasca insiden penyerbuan FPI terhadap warga Ahmaddiah. Pertama, ada
fenomena hilangnya kemampuan negara mengenal perilaku individu yang berhubungan
dengan perasaan takut mati. Kedua, ketidakmampuan mengenal perilaku menyebabkan
negara tidak tahu bagimana menggunakan objek-objek rasa takut mati seperti
aparat, senjata, barikade, dan sebagainya. Ketiga, kegagalan negara memaksa
ketaatan pada hukum yang berarti runtuhnya simbol-simbol pemaksaan ketaatan
seperti penahanan, pemeriksaan, pemidanaan, bahkan ancaman mati.
Asumsi-asumsi ini didirikan
diatas fenomena betapa bebasnya FPI mengadakan konsentrasi massa, menyerbu,
menghancurkan tempat ibadah, bahkan menghilangkan nyawa warga Ahmadiah.
Dibelakang asumsi-asumsi ini tersembunyi sebuah kekhawatiran yang justru telah
disediakan oleh bangun teori Hobbes. Apabila negara, tidak lagi mampu untuk
menjaga hak-hak individu yang dijanjikan pada saat diakhirinya state of nature, maka tidak diragukan
lagi, negara ada pada ancaman keruntuhan akibat individu-individu merasa
terancam jiwanya berbalik menghancurkan negara.
Referensi :
1. Russel Bertrand, History of Western Philosophy and Its Connection with
Political and Social Circumstances from the Earliest Times to The Present Day,
Geogre Allen and UNWIN Ltd, London, 1946.
2. Losco Joseph dan Leonard Williams, Political Theory, Kajian Klasik dan
Kontemporer, Penerjemah: Haris Munandar, RajaGrafindo, Jakarta, 2005.
3. Tjahjadi, Simon Petrus L., Petualangan Intelektual konfrontasi dengan
para filsuf dari zaman Yunani hingga zaman Modern, Kanisius, Yogyakarta, 2004.
*sumbangan pikiran untuk diskusi Plato club.
Diterbitkan dengan ucapan terima kasih untuk
sumbangan tidak ternilai dari Dr. Muhadam Labolo, Drs. Abu Hassan, Empi MA, dan
Laode Burhanuddin M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar