Konsep
kontrol sosial merupakan terjemahan dari istilah Inggris Social Control. Ensiklopedi Wikipedia (Wikipedia Encyclopedia@geogle.com) mengartikan social control sebagai :
social mechanisms that regulate individual
and group behavior, in terms of greater sanctions and rewards. It may also
designate the processes
of informal
social control such as custom
and formal social
control such as law
of deviant
behavior which falls beyond the bounds set by social norms. Social
control is present in all societies, if only in the control mechanisms used to
prevent its establishment in anarchic situations.
Pada pengertian di atas, kontrol sosial
dipandang berhubungan dengan proses
mekanisme sosial dimana perilaku kelompok dan individu dibatasi melalui sanksi
dan ganjaran. Dalam istilah kontrol sosial juga tergambar proses dari kontrol sosial informal seperti
kebiasaan dan kontrol sosial formal
seperti hukum. Kontrol sosial dapat
hadir dalam semua masyarakat, hanya jika mekanisme kontrol digunakan guna
menjaga keberadaan masyarakat dalam situasi anarki.
Penggunaan norma-norma sosial dalam kontrol sosial
informal oleh masyarakat nampaknya ditujukan untuk apa yang disebut sebagai “social control usually has more control
over individual minds because they become ingrained in their personality”.
Tidak seorangpun menolak bahwa kontrol sosial yang bersifat informal
menancapkan akar yang dalam pada pembentukan kepribadian manusia oleh hasil
dialektika kognisi manusia. Tetapi seberapa efetifkah kontrol itu berperan
nampaknya menjadi pertanyaan tersendiri. Masyarakat tradisional menggunakan
kebanyakan bentuk kontrol sosial untuk menanamkan kebiasaan budayanya yang
dimulai dari individu dan selanjutnya berkembang menjadi aturan sosial yang
diterima dan dipatuhi. Banyak masyarakat dengan struktur tebatas menempatkan
pertumbuhan hubungan pada mekanisme formal.
Namun dalam masyarakat demokratis, tujuan dan
mekanisme kontrol sosial adalah tetap dilakukan melalui pekerjaan badan
perwakilan selaku representasi pemilu. Selanjutnya, keputusan badan perwakilan
akan disebarkan kepada para pendukung dan masyarakat, serta dipandang sebagai
ukuran dari dukungan masyarakat atas mekanisme kontrol itu sendiri.
Pada bentuk yang lebih kompleks, kontrol sosial
ternyata dijadikan isu dan modifikasi makna oleh masyarakat ekonomi mapan,
industriawan, dan para pemimpin agama. Dengan tujuan yang bermacam-macam,
diciptakan pula pengertian serta model dari kontrol sosial sebagaimana
dikemukakan Wikipedia :
According to the Propaganda model, the
leaders of modern corporate dominated societies employ indoctrination as a
means of social control. The marketing,
advertising, and public relations
industries utilize mass
communications to aid the interests of the business elite. Powerful
economic and religious leaders use the school sistem and centralised electronic
communications to carefully craft public opinion.
Jelas
bahwa menurut model propaganda, para pemimpin
perusahan modern menyamakan arti kontrol sosial dengan dominasi
indoktrinasi ketenagakerjaan. Sementara pemasaran, iklan, dan industri
kehumasan menggunakan komunikasi masa dalam tujuannya mendapatkan keuntungan
bisnis. Tidak ketinggalan, para pemimpin agama dan penguasa ekonomi menggunakan
sistem sekolah dan sentralisasi komunikasi elektronik untuk secara hati-hati
membentuk opini publik.
Sukarna
(1990:1) memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengan apa yang disebutkan
di atas. Menurutnya, kontrol sosial adalah padanan untuk konsep-konsep
pemerintahan demokrasi dimana perlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan
pemerintah dan keputusan publik diniscayakan. Bahkan lebih lanjut, disebutkan,
bahwa istilah kontrol sosial memiliki relevansi dengan apa yang disebut “open manajement” dalam konteks
administrasi publik.
Sukarna
menyebut empat unsur kontrol sosial meliputi :
1) Social Participation (keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan)
2) Social Responsibility
(pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3) Social Support (dukungan rakyat terhadap
pemerintah)
4)
Social
Control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Terhadap keempat unsur kontrol
sosial ini, Sukarna tidak membaginya secara parsial dalam kelompok kontrol sosial formal dan kelompok kontrol sosial informal. Nampaknya
Sukarna memandang keempat unsur ini sebagai media, melalui mana kontrol sosial
diselenggarakan. Kesimpulan semacam ini dimungkinkan oleh pendefinisian Sukarna
(1990:2) sendiri tentang kontrol sosial yang disebutnya sebagai :
sikap dan tingkah laku
masyarakat secara perorangan atau berkelompok yang ditujukan terhadap
perorangan atau berkelompok dengan maksud untuk memperbaiki keadaan dengan
bentuk lisan atau tulisan yang disalurkan secara langsung terhadap aparatur
pemerintah atau lembaga-lembaga masyarakat yang terkait sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku.
Mencermati definisi Sukarna, terdapat dua kemungkinan maksud yang
tersembunyi dibelakangnya. Pertama,
dapat saja dikatakan bahwa definisi Sukarna segaris dengan definisi Wikipedia
tentang kontrol formal dan kontrol informal. Kontrol sosial formal dalam
definisi Sukarna adalah kontrol yang ditujukan kepada pemerintah, sedangkan
kontrol sosial informal adalah kontrol yang ditujukan kepada lembaga
masyarakat. Kedua, dengan cetak tebal
perhatian pada muara dari definisi Sukarna, ia nampaknya melihat kontrol sosial
semata-mata adalah kontrol formal yang sah sepanjang itu berlangsung sesuai
dengan aturan.
Terhadap kemungkinan maksud yang kedua ini, Arief Budiman (dalam Mardiman,
1996:86-87) menyebutnya gejala negara korporasi. Gejala negara korporasi adalah
gejala dimana orang memandang segala bentuk partisipasi politik hanya sah
selama dilakukan menurut hukum birokrasi. Artinya, apapun definisi Sukarna,
sepanjang definisi itu dilabuhkan pada aturan hukum yang berlaku, itu artinya
ia memandang kontrol sosial – dan juga partisipasi politik – adalah kontrol
sosial negara korporasi.
Ndraha (2005:37) melawankan kontrol sosial dengan kontrol politik. Kontrol
politik, tulis Ndraha, merupakan kontrol yang menggunakan pemilihan umum
sebagai mekanismenya. Sementara kontrol sosial, yang diutamakan dalam
kybernologi, terjadi pada saat transaksi antara pihak yang memerintah dan pihak
yang diperintah terjadi. Pelaku dalam kontrol sosial adalah pelanggan, pengguna,
korban dan mangsa.
M.M. Billah (1996) mencatat bahwa para ahli sosiologi tidak selalu sepakat
pada istilah kontrol sosial dalam pengertian yang sama. Meskipun demikian,
lanjut Billah, kontrol sosial merupakan konsep yang dibangun melalui sintesa konsep
tindakan yang berkesesuaian (compliance),
paksaan (coercion) dan kepercayaan
pada (commitment) nilai-nilai sosial.
Secara khusus Billah (dalam Prisma 8, Agustus 1996:40) mencatat penggunaan konsep kontrol
sosial mengarah ke titik dimana :
konsep itu terutama dijumpai
dalam analisa tentang tingkah laku
menyimpang – yang merupakan satu segi dari teori Cap (labelling theory). Misalnya, secara
paradoks dikatakan bahwa usaha untuk meningkatkan bentuk paksaan kontrol
sosial, seperti tindakan peningkatan pengawasan polisi atas kejahatan kriminal
atau kelompok-kelompok sosial menyimpang (deviant
social group), justru cenderung memperluas penyimpangan mereka.
Namun, peningkatan perhatian terhadap ketidakmampuan institusi resmi telah
mendorong perluasan konsep kontrol sosial secara signifikan. Lewat peramuan
konsep compliance, coercion, dan
commitment yang dilakukan secara nisbah sistematik dan taat asas, individu
anggota kelompok atau komunitas, telah didorong untuk mematuhi tradisi atau
pola tingkah laku penting bagi berfungsinya kelompok atau komunitas tersebut
secara mulus. Karenanya, kontrol sosial, seperti diyakini Billah, merupakan
tindakan intensional guna terciptanya ketertiban sosial (social order).
Kontrol sosial, dalam klasifikasi M.M. Billah (1996:41) bisa positif atau
negatif, dan masing-masing kontrol sosial itu dapat bersifat formal dan juga
dapat bersifat informal. Sampai disini, Billah nampaknya sepaham dengan konsep
Wikipedia tentang bentuk-bentuk kontrol sosial. Tentang pembedaan sifat formal
dan informal ini Billah mencatat :
Kontrol sosial formal
meliputi sistem kewenangan (sistem of
authority), dan hukum, paugeran (rules)
dan peraturan yang menentukan ganjaran (sanksi positif yang terorganisasi
seperti tanda lulus, uang, medali) atau hukuman (sanksi negatif yang
terorganisasi seperti kematian, pemenjaraan, pelarangan) bagi pematuhan atau
pelanggaran. Agama yang terorganisir juga memberikan satu sistem kontrol sosial
yang formal dan informal. Kontrol sosial yang informal dapat terwujud dalam
bentuk seperti pendapat umum (public
opinion) dan fashion, dan didesak
oleh sanksi-sanksi informal seperti sanjungan dan ejekan.
Sementara kontrol sosial positif dipandang sebagai kontrol sosial yang
tergantung sepenuhnya pada dorongan positif individu untuk menyesuaikan antara
ganjaran dan kemanfaatan. Berlawanan dengan itu, kontrol sosial negatif
dipandang sebagai pengendalian sosial yang tergantung pada hukuman atau
ketakutan akan hukuman.
Pada akhirnya, kontrol sosial, tidak lepas dari tiga elemen dasar
penyusunnya yaitu compliance, coercion,
dan commitment. Ketiga elemen ini merupakan senyawa yang memberi pemahaman
menyeluruh atas konsep kontrol sosial positif-negatif maupun konsep kontrol
sosial formal dan informal.
a. Complience
Complience secara sederhana
diartikan sebagai tindakan
yang berkesesuaian. Tindakan yang berkesesuaian adalah tindakan yang bertujuan
dan berencana. Erikson (dalam Boeree, 2006: 84-85) mengartikan tindakan yang
bertujuan dan berencana sebagai tindakan tertentu. Tindakan tertentu ini
merupakan elemen penting dalam perkembangan kepribadian manusia yang
berlangsung atas prinsip epigenetik.
Pada
proses perkembangan kepribadian, diterima asumsi bahwa tujuan akhir
perkembangan adalah selaras dengan prinsip alami yang genetik. Artinya bahwa
semua bentuk kepribadian berasal dari perkembangan dan pembelahan gen, muasal
kepribadian manusia dibawa. Tetapi tindakan khusus telah ditetapkan untuk
mengubah perkembangan genetik. Tindakan khusus itu diperlukan dalam konteks
interaksi sosial.
Bermula
dari rumah dan berlanjut pada pergaulan sehari-hari, tindakan tertentu itu
telah mengubah dan mempengaruhi banyak arah perkembangan alami. Tindakan
tertentu itu disebut krisis. Krisis
menghasilkan respons berpasangan negatif-positif. Respons negatif disebut malignesia yang mendorong perilaku
selalu curiga. Sedangkan respons positif disebut maladaptation yang mendorong perilaku kegagalan adaptasi.
Dalam
skala sosial, tindakan-tindakan tertentu dimaksud, adalah tindakan bersama yang
bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan secara berencana dan terarah. Mengutip
pendapat Sopher, Hamdi (2002:103) menyebutkan tindakan-tindakan dalam skala
sosial sebagai “penunjukan makna dan peran warganegara melalui aktivitas
gerakan warga negara (citizen movement).
Lebih
lanjut Hamdi mendefinisikan bahwa, gerakan warga negara adalah upaya-upaya
terorganisir oleh orang-orang yang mempunyai nilai dan tujuan yang sama yang
terikat dalam tindakan politik kolektif untuk merubah atau melawan perubahan
dalam beberapa aspek dari masyarakat. Dengan mengutip Sopher, Hamdi
menegaskan bahwa gerakan warga negara penting untuk demokrasi karena mereka
membuat orang-orang terlibat dalam politik, memunculkan isu-isu yang sebelumnya
tidak termasuk dalam proses kebijakan, dan membantu perubahan politik yang
fundamental dan dramatis.
Gerakan warga negara ini disebut Sanit (1997:4)
sebagai bentuk partisipasi. McClosky (dalam Budiardjo, 1994: 183-184)
mengartikan partisipasi sebgai kegiatan-kegiatan sukarela daari warga
masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses….pembentukan
kebijakan umum. (those voluntary
activities by which members of society share….in the formation of public policy)
Arbi Sanit (1997:4-5) menyebutkan bentuk-bentuk
partisipasi antara lain (1) gerakan kesejahteraan yang digalang LSM, (2) aksi
protes, (3) tampilnya kelas menengah, (4) aktivitas gerakan kemasyarakatan, dan
(5) Partai Politik.
Dengan demikian, dalam konteks tindakan yang
berkesesuaian diperoleh dua makna yang saling berhubungan. Pertama, tindakan
yang berkesuaian individu melalui proses krisis yang memunculkan respons
positif (maladaptation) dan respons negatif (malignesia). Kedua, tindakan
berkesesuaian warga negara melalui partisipasi yang diwujudkan dalam gerakan
LSM. aksi protes, tampilnya kelas menengah, gerakan kemasyarakatan dan partai
politik.
b. Coertion
Coertion diartikan sebagai
paksaan. Amitai Etzoni (dalam Paloma, 1994:365) mendefinisikan paksaan sebagai
kekuatan dan hasil-hasil ketika suatu unit menggunakan aset paksaan untuk memaksakan
pihak lain ketentuan-ketentuan bertindak.
Paksaan,
tulis Etzoni, ditegakkan dengan alat-alat (asset)
paksaan yaitu persenjataan, instalasi, tenaga kerja yang digunakan militer (militia), polisi, dan alat pemaksaan
lainnya.
Dalam
karya monumentalnya, Konflik dan konflik
dalam masyarakat Industri sebuah analisa kritis (1959), Ralf Dahrendorff
melihat paksaan sebagai sebab dari direkatkannya organisasi sosial. Adapun keteraturan dalam masyarakat,
berasal dari pemaksaan terhdap anggota-anggotanya. Pada proses pemaksaan
masyrarakat, peran kekuasaan mendapatkan perhatian yang utama.
Etzoni (dalam
Paloma, 1994:358) mempertajam sasaran
kontrol dengan paksaan pada dipenuhinya tiga elemen mendasar dari tindakan
paksaan itu sendiri. Ketiga elemen itu adalah (1) adanya sekelompok pelaku yang
memiliki pengetahuan, (2) satu atau beberapa tujuan harus dicapai kelompok dan
individu, (3) adanya peluang ke arah kekuasaan.
Tentang
alat-alat (asset) paksaan, Weber (dalam Budiman 1996:6) nampaknya tidak melihat
konsekuensi moral pada tujuan dari penggunaan alat itu. Bagi Weber, timbangan
yang paling tepat tentang alat paksaan adalah apakah alat itu dimiliki oleh
mereka yang memiliki otoritas untuk menggunakannya, ataukah sebaliknya, alat
itu dimiliki oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya. Dalam definisi Weber
tentang negara, secara jelas ia menunjukkan dimana bobot pemaknaan dari
alat-alat paksaan. Disebutkan Weber bahwa negara adalah satu-satunya lembaga
yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya. Implikasinya,
di luar negara, tidak ada satu pun elemen yang dapat memiliki dan menggunakan
kekerasan.
Penarikan
definisi Weber ini jelas mengacu pada konsep negara Thomas Hobbes yang
menekankan pentingnya kekuasaan di tangan negara guna mengatasi masyarakat
manusia yang terus merus saling berkelahi (homo
humini lupus). Di sini muncul hipotesa bahwa negara merupakan wakil dari
kepentingan umum atau publik. Sedangkan masyarakat merupakan representasi dari
kepentingan pribadi dan elompok yang terpecah-pecah.
Pada
masyarakat politik modern, Stephen (1996:27) mengindikasikan adanya
kecenderungan dari pertarungan antar kekuatan masyarakat sipil, unsur militer,
dan intelijen yang menyebabkan sahihnya penggunaan alat paksaan. Kekacauan-kekacauan
dalam negara baru, tulis Stephan, telah meningkatkan kepercayaan atas
efektifitas alat paksaan. Tidak selamanya asset kerasan berarti penggunaan
kekuatan militer dan angkatan bersenjata. Pada kasus hegemoni peran SNI di
Brazil, jelas Stephen, alat kekerasan dapat berwujud pada aplikasi kontrol
optimal.
Namun
diakui, bahwa peran SNI itu sendiri, seperti juga peran lembaga serupa di
negara baru, telah mengarah pada pendefinisian Ittzoni tentang alat
kekerasan. SNI di Brazil memiliki
hak istimewa berupa (1) merupakan organ di bawah pengawasan presiden, (2)
mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan dan masalah keamanan nasional, (3)
memberi nasihat presiden tentang aktivitas kementran, perusahan, dan
administrasi pemerintah daerah, (4) menciptakan sistem informasi nasional dan
menjalin hubungan dengan lembaga pemerintah, (5) bertindak sebgai staf dalam
dewan keamanan nasional.
Pada akhirnya, tugas SNI menyerupai tugas KGB di
Rusia dan organisasi sejenis yang melakukan kegiatan intelijen dan pengawasan
keamanan nasioanl. Mereka ini menggerakkan baik asset militer maupun sipil
dalam tujuan menjalankan tugas-tugasnya.
Tetapi seperti
diungkapkan Mitchel and Mitchel (1968), hendaknya kepercayaan atas asumsi bahwa
perubahan politik senantiasa berjalan damai perlu diselidiki dengan hati-hati.
Sebagaimana dipotret oleh Mitchel and Mitche (1968:296) jalas sekali bahwa :
We have finally to consider that aspect of change with which many readers
have become very concerned – the occurence of violence in bringing about
political change. While we dealt earlier with use of force in the coupe d’etat,
we are now interested in the broader ways that violence serve as instrument of
political change; revolutions, riots, insurrectionary movements, brutality and
teror, to name some other forms. These occurences are far more disruptive, more
coercive, perhaps more rapid and more costly than the ordered or
institutionalized forms of promoting change we have just discused.
Jadi jika pemaksaan dibutuhkan dalam upaya (1)
menyatukan masyarakat yang terpisah-pisah; dan (2) mengendalikan perubahan,
maka penggunaan kekuasaan tepat dalam konteks apapun.
Etzoni sendiri (dalam Paloma 1994:355) melihat
pemaksaan (coercion) dalam konteks pertanyaan : apakah terdapat sebuah
partisipasi aktif dalam perubahan sosial – ataukah sebenarnya perilaku
partisipatif merupakan tindakan paksaan yang memiliki tujuan? Lewat teori
sistem model sibernetik, Etzoni melihat bahwa kolektivitas tidak lain dari
kelompok yang didasarkan atas seperangkat kepentingan elompok dan atau
nilai-nilai yang dimiki para anggotanya. Tipe hubungan kolektivitas ada tiga
yakni, hubungan yang bersifat normative, utilitarian, dan paksaan.
Pada sistem sibernetika pertama, kontrol masyarakat
ditetapkan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan yang baik. Pengetahuan
merupakan isntrumen inti disini. Anggota kelompok terpelajar akan menjadi
okomotif perubahan. Output dari
sistem sibernetika pertama adalah “adanya kesadaran” untuk mengatasi
persoalan-persoalan masyarakat. Sedangkan pada sistem sibernetika kedua,
praktek pengetahuan digunakan untuk pengambilan keputusan. Melalui prinsip mixed-scanning yang menggabungkan model
rasional dan inkremental, akan menuntun pada dicapainya tujuan yang baik.
Sebagai tambahan dari pencapaian tujuan, Etzoni menyebut kemungkinan kekuasaan
sebagai pelengkapnya.
c. Commitment
Francis Fukuyama (2002)
menjelaskan bahwa Commitment adalah kepercayaan pada nilai sosial. Dalam
bahasa pemerintahan, Fukuyama menyebutnya sebagai ”trust”. Trust (Fukuyama, 2002:36-37) adalah pengharapan yang
muncul dalam sebuah komunitas yang berperilaku normal, jujur, dan kooperatif
berdasarkan norma yang dimiliki bersama, demi kepentingan anggota yang lain
dalam komunitas.
Paling
tidak, terdapat tiga moral komunitas (Fukuyama, 2002:38) yang dapat dikenali,
yakni : (1) kesetiaan, (2) kejujuran, dan dependibilty.
Bertens
(2001:217) meneropong kesetiaan dan kejujuran dari konsepnya tentang keutamaan
dan watak moral. Jika keutamaan disifatkan, tulis Bertens, mungkin ada banyak
hal yang dapat diutarakan. Pertama, keutamaan adalah disposisi watak yang
diperoleh seseorang dan memungkinkannya berlaku baik secara moral. Sebagai
sebuah disposisi, keutamaan berwujud pada perilaku yang cenderung tetap. Ia
tidak bisa hilang. Ia menandai adanya stabilitas. Ia bukan sifat badaniah,
melainkan sikap moral. Keutamaan dapat diperoleh dengan jalan latihan dan
pembiasaan. Dalam bagian yang tetap itu,
kesetiaan dan kejujuran dimasukan Aristoteles sebagai virtue – yang dilawankan dengan keburukan. Tetapi Wankena (dalam
Bertens, 2001:222) keutamaan hanya merupakan bagian raksasa yang disusn oleh
kebaikan hati dan keadilan. Sementara tradisi lama, keutamaan terdiri dari
kebijaksanaan, keberanian, pengendalian diri dan keadilan.
Plato
(dalam Wiliam Ebenstein, 1960: 268 ) mengartikan kesetiaan sebagai disposisi
semangat yang memperlihatkan suatu semangat yang tinggi, tidak dapat
dikalahkan, jiwa yang tidak gentar dan kegigihan dalam menghadapi bahaya.
Namun
dalam pandangan Fukuyama, kesetiaan adalah kemampuan mengadopsi norma bersama
sebagai satu keseluruhan sebelum kepercayaan bisa digeneralisasikan dalam
anggota kelompok yang besar. Dengan lain perkataan, kesetiaan adalah kondisi
pribadi tiap-tiap individu untuk tetap memegang tujuannya dalam organisasi
masyarakat sebelum adanya proses dimana orang yang satu dapat mempercayai orang
yang lain. Ini menjadi semacam kapasitas untuk membentuk asosiasi dengan
referensi yang ditetapkan bersama.
Sementara
kejujuran dipandang Fukuyama sebagai embrio dari kepercayaan. Ia menyebut
kejujuran sebagai biaya-biaya transaksi dari model sosiabilitas. Ketidakpercayaan,
tulis Fukuyama, akan membebani seluruh bentuk aktivitas ekonomi dengan sejenis
pajak tertentu, pajak yang tidak harus dibayar oleh masyarakat high-trust.
Dependibilty
sendiri dihubungkan Fukuyama dengan konsep keunggulan komparatif dalam sektor
perdagangan. Biasanya, keuntungan komparatif diukur dari bantuan modal, kerja,
dan sumber daya. Dalam hitungan sosial kapital, dependibility berarti
sosiabilitas spontan terhadap dimana tergambar konsekuensi-konsekuensi ekonomi
yang penting. Tehnisnya, dependability adalah kemamampuan suatu sistem sosial
melepaskan dirinya dari ketergantungan pada bahan baku, bantuan modal, dan kerja.
Pada
ukuran yang umum dari sosiabilitas, kepercayaan (commitment) hanya berada pada skala high-trust atau low-trust.
High-turst adalah tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap sosiabilitas.
Sedangkan low-trust berarti tingkat kepercayaan rendah terhadap sosiabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar