Sabtu, 14 April 2012

KONTROL SOSIAL


Konsep kontrol sosial merupakan terjemahan dari istilah Inggris Social Control. Ensiklopedi Wikipedia (Wikipedia Encyclopedia@geogle.com) mengartikan social control sebagai :
social mechanisms that regulate individual and group behavior, in terms of greater sanctions and rewards. It may also designate the processes of informal social control such as custom and formal social control such as law of deviant behavior which falls beyond the bounds set by social norms. Social control is present in all societies, if only in the control mechanisms used to prevent its establishment in anarchic situations.

Pada pengertian di atas, kontrol sosial dipandang  berhubungan dengan proses mekanisme sosial dimana perilaku kelompok dan individu dibatasi melalui sanksi dan ganjaran. Dalam istilah kontrol sosial juga tergambar proses dari kontrol sosial informal seperti kebiasaan dan kontrol sosial formal seperti hukum.  Kontrol sosial dapat hadir dalam semua masyarakat, hanya jika mekanisme kontrol digunakan guna menjaga keberadaan masyarakat dalam situasi anarki.

 
Dari pengertian di atas, diketahui bahwa kontrol sosial ternyata terbagi atas kontrol sosial formal dan kontrol sosial informal. Kontrol sosial formal dilakukan melalui penegakkan hukum serta pembatasan-pembatasan aturan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi lainnya yang menggunakan mekanisme penegakkan hukum serta sanksi formal seperti denda dan penjara sebagai sarana kontrol sosial formal. Sementara kontrol sosial informal dilakukan oleh masyarakat melalui kebiasaan, norma, dan penggunaan sanksi seperti kritik, ketidaksetujuan, rasa bersalah, dan rasa malu sebagai alat pengatur mekanisme kontrol.
Penggunaan norma-norma sosial dalam kontrol sosial informal oleh masyarakat nampaknya ditujukan untuk apa yang disebut sebagai “social control usually has more control over individual minds because they become ingrained in their personality”. Tidak seorangpun menolak bahwa kontrol sosial yang bersifat informal menancapkan akar yang dalam pada pembentukan kepribadian manusia oleh hasil dialektika kognisi manusia. Tetapi seberapa efetifkah kontrol itu berperan nampaknya menjadi pertanyaan tersendiri. Masyarakat tradisional menggunakan kebanyakan bentuk kontrol sosial untuk menanamkan kebiasaan budayanya yang dimulai dari individu dan selanjutnya berkembang menjadi aturan sosial yang diterima dan dipatuhi. Banyak masyarakat dengan struktur tebatas menempatkan pertumbuhan hubungan pada mekanisme formal.
Namun dalam masyarakat demokratis, tujuan dan mekanisme kontrol sosial adalah tetap dilakukan melalui pekerjaan badan perwakilan selaku representasi pemilu. Selanjutnya, keputusan badan perwakilan akan disebarkan kepada para pendukung dan masyarakat, serta dipandang sebagai ukuran dari dukungan masyarakat atas mekanisme kontrol itu sendiri.
Pada bentuk yang lebih kompleks, kontrol sosial ternyata dijadikan isu dan modifikasi makna oleh masyarakat ekonomi mapan, industriawan, dan para pemimpin agama. Dengan tujuan yang bermacam-macam, diciptakan pula pengertian serta model dari kontrol sosial sebagaimana dikemukakan Wikipedia :
According to the Propaganda model, the leaders of modern corporate dominated societies employ indoctrination as a means of social control. The marketing, advertising, and public relations industries utilize mass communications to aid the interests of the business elite. Powerful economic and religious leaders use the school sistem and centralised electronic communications to carefully craft public opinion.

Jelas bahwa menurut model propaganda, para pemimpin  perusahan modern menyamakan arti kontrol sosial dengan dominasi indoktrinasi ketenagakerjaan. Sementara pemasaran, iklan, dan industri kehumasan menggunakan komunikasi masa dalam tujuannya mendapatkan keuntungan bisnis. Tidak ketinggalan, para pemimpin agama dan penguasa ekonomi menggunakan sistem sekolah dan sentralisasi komunikasi elektronik untuk secara hati-hati membentuk opini publik.
Sukarna (1990:1) memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengan apa yang disebutkan di atas. Menurutnya, kontrol sosial adalah padanan untuk konsep-konsep pemerintahan demokrasi dimana perlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah dan keputusan publik diniscayakan. Bahkan lebih lanjut, disebutkan, bahwa istilah kontrol sosial memiliki relevansi dengan apa yang disebut “open manajement” dalam konteks administrasi publik.
Sukarna menyebut empat unsur kontrol sosial meliputi :
1)      Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
2)      Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3)      Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4)      Social Control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
            Terhadap keempat unsur kontrol sosial ini, Sukarna tidak membaginya secara parsial dalam kelompok kontrol sosial formal dan kelompok kontrol sosial informal. Nampaknya Sukarna memandang keempat unsur ini sebagai media, melalui mana kontrol sosial diselenggarakan. Kesimpulan semacam ini dimungkinkan oleh pendefinisian Sukarna (1990:2) sendiri tentang kontrol sosial yang disebutnya sebagai :
sikap dan tingkah laku masyarakat secara perorangan atau berkelompok yang ditujukan terhadap perorangan atau berkelompok dengan maksud untuk memperbaiki keadaan dengan bentuk lisan atau tulisan yang disalurkan secara langsung terhadap aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga masyarakat yang terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


Mencermati definisi Sukarna, terdapat dua kemungkinan maksud yang tersembunyi dibelakangnya. Pertama, dapat saja dikatakan bahwa definisi Sukarna segaris dengan definisi Wikipedia tentang kontrol formal dan kontrol informal. Kontrol sosial formal dalam definisi Sukarna adalah kontrol yang ditujukan kepada pemerintah, sedangkan kontrol sosial informal adalah kontrol yang ditujukan kepada lembaga masyarakat. Kedua, dengan cetak tebal perhatian pada muara dari definisi Sukarna, ia nampaknya melihat kontrol sosial semata-mata adalah kontrol formal yang sah sepanjang itu berlangsung sesuai dengan aturan.
Terhadap kemungkinan maksud yang kedua ini, Arief Budiman (dalam Mardiman, 1996:86-87) menyebutnya gejala negara korporasi. Gejala negara korporasi adalah gejala dimana orang memandang segala bentuk partisipasi politik hanya sah selama dilakukan menurut hukum birokrasi. Artinya, apapun definisi Sukarna, sepanjang definisi itu dilabuhkan pada aturan hukum yang berlaku, itu artinya ia memandang kontrol sosial – dan juga partisipasi politik – adalah kontrol sosial negara korporasi. 
Ndraha (2005:37) melawankan kontrol sosial dengan kontrol politik. Kontrol politik, tulis Ndraha, merupakan kontrol yang menggunakan pemilihan umum sebagai mekanismenya. Sementara kontrol sosial, yang diutamakan dalam kybernologi, terjadi pada saat transaksi antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah terjadi. Pelaku dalam kontrol sosial adalah pelanggan, pengguna, korban dan mangsa.

M.M. Billah (1996) mencatat bahwa para ahli sosiologi tidak selalu sepakat pada istilah kontrol sosial dalam pengertian yang sama. Meskipun demikian, lanjut Billah, kontrol sosial merupakan konsep yang dibangun melalui sintesa konsep tindakan yang berkesesuaian (compliance), paksaan (coercion) dan kepercayaan pada (commitment) nilai-nilai sosial.
Secara khusus Billah (dalam Prisma 8, Agustus 1996:40)  mencatat penggunaan konsep kontrol sosial  mengarah ke titik dimana :
konsep itu terutama dijumpai dalam analisa tentang tingkah laku  menyimpang – yang merupakan satu segi dari teori Cap (labelling theory). Misalnya, secara paradoks dikatakan bahwa usaha untuk meningkatkan bentuk paksaan kontrol sosial, seperti tindakan peningkatan pengawasan polisi atas kejahatan kriminal atau kelompok-kelompok sosial menyimpang (deviant social group), justru cenderung memperluas penyimpangan mereka.


Namun, peningkatan perhatian terhadap ketidakmampuan institusi resmi telah mendorong perluasan konsep kontrol sosial secara signifikan. Lewat peramuan konsep compliance, coercion, dan commitment yang dilakukan secara nisbah sistematik dan taat asas, individu anggota kelompok atau komunitas, telah didorong untuk mematuhi tradisi atau pola tingkah laku penting bagi berfungsinya kelompok atau komunitas tersebut secara mulus. Karenanya, kontrol sosial, seperti diyakini Billah, merupakan tindakan intensional guna terciptanya ketertiban sosial (social order).
Kontrol sosial, dalam klasifikasi M.M. Billah (1996:41) bisa positif atau negatif, dan masing-masing kontrol sosial itu dapat bersifat formal dan juga dapat bersifat informal. Sampai disini, Billah nampaknya sepaham dengan konsep Wikipedia tentang bentuk-bentuk kontrol sosial. Tentang pembedaan sifat formal dan informal ini Billah mencatat :
Kontrol sosial formal meliputi sistem kewenangan (sistem of authority), dan hukum, paugeran (rules) dan peraturan yang menentukan ganjaran (sanksi positif yang terorganisasi seperti tanda lulus, uang, medali) atau hukuman (sanksi negatif yang terorganisasi seperti kematian, pemenjaraan, pelarangan) bagi pematuhan atau pelanggaran. Agama yang terorganisir juga memberikan satu sistem kontrol sosial yang formal dan informal. Kontrol sosial yang informal dapat terwujud dalam bentuk seperti pendapat umum (public opinion) dan fashion, dan didesak oleh sanksi-sanksi informal seperti sanjungan dan ejekan.

Sementara kontrol sosial positif dipandang sebagai kontrol sosial yang tergantung sepenuhnya pada dorongan positif individu untuk menyesuaikan antara ganjaran dan kemanfaatan. Berlawanan dengan itu, kontrol sosial negatif dipandang sebagai pengendalian sosial yang tergantung pada hukuman atau ketakutan akan hukuman.
Pada akhirnya, kontrol sosial, tidak lepas dari tiga elemen dasar penyusunnya yaitu compliance, coercion, dan commitment. Ketiga elemen ini merupakan senyawa yang memberi pemahaman menyeluruh atas konsep kontrol sosial positif-negatif maupun konsep kontrol sosial formal dan informal.

a. Complience
           Complience secara sederhana diartikan sebagai tindakan yang berkesesuaian. Tindakan yang berkesesuaian adalah tindakan yang bertujuan dan berencana. Erikson (dalam Boeree, 2006: 84-85) mengartikan tindakan yang bertujuan dan berencana sebagai tindakan tertentu. Tindakan tertentu ini merupakan elemen penting dalam perkembangan kepribadian manusia yang berlangsung atas prinsip epigenetik.
Pada proses perkembangan kepribadian, diterima asumsi bahwa tujuan akhir perkembangan adalah selaras dengan prinsip alami yang genetik. Artinya bahwa semua bentuk kepribadian berasal dari perkembangan dan pembelahan gen, muasal kepribadian manusia dibawa. Tetapi tindakan khusus telah ditetapkan untuk mengubah perkembangan genetik. Tindakan khusus itu diperlukan dalam konteks interaksi sosial.
Bermula dari rumah dan berlanjut pada pergaulan sehari-hari, tindakan tertentu itu telah mengubah dan mempengaruhi banyak arah perkembangan alami. Tindakan tertentu itu disebut krisis. Krisis menghasilkan respons berpasangan negatif-positif. Respons negatif disebut malignesia yang mendorong perilaku selalu curiga. Sedangkan respons positif disebut maladaptation yang mendorong perilaku kegagalan adaptasi.
Dalam skala sosial, tindakan-tindakan tertentu dimaksud, adalah tindakan bersama yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan secara berencana dan terarah. Mengutip pendapat Sopher, Hamdi (2002:103) menyebutkan tindakan-tindakan dalam skala sosial sebagai “penunjukan makna dan peran warganegara melalui aktivitas gerakan warga negara (citizen movement).
Lebih lanjut Hamdi mendefinisikan bahwa, gerakan warga negara adalah upaya-upaya terorganisir oleh orang-orang yang mempunyai nilai dan tujuan yang sama yang terikat dalam tindakan politik kolektif untuk merubah atau melawan perubahan dalam beberapa aspek dari masyarakat. Dengan mengutip Sopher, Hamdi menegaskan bahwa gerakan warga negara penting untuk demokrasi karena mereka membuat orang-orang terlibat dalam politik, memunculkan isu-isu yang sebelumnya tidak termasuk dalam proses kebijakan, dan membantu perubahan politik yang fundamental dan dramatis.
Gerakan warga negara ini disebut Sanit (1997:4) sebagai bentuk partisipasi. McClosky (dalam Budiardjo, 1994: 183-184) mengartikan partisipasi sebgai kegiatan-kegiatan sukarela daari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses….pembentukan kebijakan umum. (those voluntary activities by which members of society share….in the formation of public policy)
Arbi Sanit (1997:4-5) menyebutkan bentuk-bentuk partisipasi antara lain (1) gerakan kesejahteraan yang digalang LSM, (2) aksi protes, (3) tampilnya kelas menengah, (4) aktivitas gerakan kemasyarakatan, dan (5) Partai Politik.
Dengan demikian, dalam konteks tindakan yang berkesesuaian diperoleh dua makna yang saling berhubungan. Pertama, tindakan yang berkesuaian individu melalui proses krisis yang memunculkan respons positif (maladaptation) dan respons negatif (malignesia). Kedua, tindakan berkesesuaian warga negara melalui partisipasi yang diwujudkan dalam gerakan LSM. aksi protes, tampilnya kelas menengah, gerakan kemasyarakatan dan partai politik.
b. Coertion
           Coertion diartikan sebagai paksaan. Amitai Etzoni (dalam Paloma, 1994:365) mendefinisikan paksaan sebagai kekuatan dan hasil-hasil ketika suatu unit menggunakan aset paksaan untuk memaksakan pihak lain ketentuan-ketentuan bertindak.
Paksaan, tulis Etzoni, ditegakkan dengan alat-alat (asset) paksaan yaitu persenjataan, instalasi, tenaga kerja yang digunakan militer (militia), polisi, dan alat pemaksaan lainnya.
Dalam karya monumentalnya, Konflik dan konflik dalam masyarakat Industri sebuah analisa kritis (1959), Ralf Dahrendorff melihat paksaan sebagai sebab dari direkatkannya organisasi sosial. Adapun keteraturan dalam masyarakat, berasal dari pemaksaan terhdap anggota-anggotanya. Pada proses pemaksaan masyrarakat, peran kekuasaan mendapatkan perhatian yang utama.
Etzoni  (dalam Paloma, 1994:358)  mempertajam sasaran kontrol dengan paksaan pada dipenuhinya tiga elemen mendasar dari tindakan paksaan itu sendiri. Ketiga elemen itu adalah (1) adanya sekelompok pelaku yang memiliki pengetahuan, (2) satu atau beberapa tujuan harus dicapai kelompok dan individu, (3) adanya peluang ke arah kekuasaan.
Tentang alat-alat (asset) paksaan, Weber (dalam Budiman 1996:6) nampaknya tidak melihat konsekuensi moral pada tujuan dari penggunaan alat itu. Bagi Weber, timbangan yang paling tepat tentang alat paksaan adalah apakah alat itu dimiliki oleh mereka yang memiliki otoritas untuk menggunakannya, ataukah sebaliknya, alat itu dimiliki oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya. Dalam definisi Weber tentang negara, secara jelas ia menunjukkan dimana bobot pemaknaan dari alat-alat paksaan. Disebutkan Weber bahwa negara adalah satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya. Implikasinya, di luar negara, tidak ada satu pun elemen yang dapat memiliki dan menggunakan kekerasan.
Penarikan definisi Weber ini jelas mengacu pada konsep negara Thomas Hobbes yang menekankan pentingnya kekuasaan di tangan negara guna mengatasi masyarakat manusia yang terus merus saling berkelahi (homo humini lupus). Di sini muncul hipotesa bahwa negara merupakan wakil dari kepentingan umum atau publik. Sedangkan masyarakat merupakan representasi dari kepentingan pribadi dan elompok yang terpecah-pecah.
Pada masyarakat politik modern, Stephen (1996:27) mengindikasikan adanya kecenderungan dari pertarungan antar kekuatan masyarakat sipil, unsur militer, dan intelijen yang menyebabkan sahihnya penggunaan alat paksaan. Kekacauan-kekacauan dalam negara baru, tulis Stephan, telah meningkatkan kepercayaan atas efektifitas alat paksaan. Tidak selamanya asset kerasan berarti penggunaan kekuatan militer dan angkatan bersenjata. Pada kasus hegemoni peran SNI di Brazil, jelas Stephen, alat kekerasan dapat berwujud pada aplikasi kontrol optimal.
Namun diakui, bahwa peran SNI itu sendiri, seperti juga peran lembaga serupa di negara baru, telah mengarah pada pendefinisian Ittzoni tentang alat kekerasan.  SNI di Brazil memiliki hak istimewa berupa (1) merupakan organ di bawah pengawasan presiden, (2) mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan dan masalah keamanan nasional, (3) memberi nasihat presiden tentang aktivitas kementran, perusahan, dan administrasi pemerintah daerah, (4) menciptakan sistem informasi nasional dan menjalin hubungan dengan lembaga pemerintah, (5) bertindak sebgai staf dalam dewan keamanan nasional.
Pada akhirnya, tugas SNI menyerupai tugas KGB di Rusia dan organisasi sejenis yang melakukan kegiatan intelijen dan pengawasan keamanan nasioanl. Mereka ini menggerakkan baik asset militer maupun sipil dalam tujuan menjalankan tugas-tugasnya.
 Tetapi seperti diungkapkan Mitchel and Mitchel (1968), hendaknya kepercayaan atas asumsi bahwa perubahan politik senantiasa berjalan damai perlu diselidiki dengan hati-hati. Sebagaimana dipotret oleh Mitchel and Mitche (1968:296) jalas sekali bahwa :
We have finally to consider that aspect of change with which many readers have become very concerned – the occurence of violence in bringing about political change. While we dealt earlier with use of force in the coupe d’etat, we are now interested in the broader ways that violence serve as instrument of political change; revolutions, riots, insurrectionary movements, brutality and teror, to name some other forms. These occurences are far more disruptive, more coercive, perhaps more rapid and more costly than the ordered or institutionalized forms of promoting change we have just discused.




Jadi jika pemaksaan dibutuhkan dalam upaya (1) menyatukan masyarakat yang terpisah-pisah; dan (2) mengendalikan perubahan, maka penggunaan kekuasaan tepat dalam konteks apapun.
Etzoni sendiri (dalam Paloma 1994:355) melihat pemaksaan (coercion) dalam konteks pertanyaan : apakah terdapat sebuah partisipasi aktif dalam perubahan sosial – ataukah sebenarnya perilaku partisipatif merupakan tindakan paksaan yang memiliki tujuan? Lewat teori sistem model sibernetik, Etzoni melihat bahwa kolektivitas tidak lain dari kelompok yang didasarkan atas seperangkat kepentingan elompok dan atau nilai-nilai yang dimiki para anggotanya. Tipe hubungan kolektivitas ada tiga yakni, hubungan yang bersifat normative, utilitarian, dan paksaan.
Pada sistem sibernetika pertama, kontrol masyarakat ditetapkan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan yang baik. Pengetahuan merupakan isntrumen inti disini. Anggota kelompok terpelajar akan menjadi okomotif perubahan. Output dari sistem sibernetika pertama adalah “adanya kesadaran” untuk mengatasi persoalan-persoalan masyarakat. Sedangkan pada sistem sibernetika kedua, praktek pengetahuan digunakan untuk pengambilan keputusan. Melalui prinsip mixed-scanning yang menggabungkan model rasional dan inkremental, akan menuntun pada dicapainya tujuan yang baik. Sebagai tambahan dari pencapaian tujuan, Etzoni menyebut kemungkinan kekuasaan sebagai pelengkapnya.


c. Commitment
           Francis Fukuyama (2002) menjelaskan bahwa Commitment adalah kepercayaan pada nilai sosial. Dalam bahasa pemerintahan, Fukuyama menyebutnya sebagai ”trust”. Trust (Fukuyama, 2002:36-37) adalah pengharapan yang muncul dalam sebuah komunitas yang berperilaku normal, jujur, dan kooperatif berdasarkan norma yang dimiliki bersama, demi kepentingan anggota yang lain dalam komunitas.
Paling tidak, terdapat tiga moral komunitas (Fukuyama, 2002:38) yang dapat dikenali, yakni : (1) kesetiaan, (2) kejujuran, dan dependibilty.
Bertens (2001:217) meneropong kesetiaan dan kejujuran dari konsepnya tentang keutamaan dan watak moral. Jika keutamaan disifatkan, tulis Bertens, mungkin ada banyak hal yang dapat diutarakan. Pertama, keutamaan adalah disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkannya berlaku baik secara moral. Sebagai sebuah disposisi, keutamaan berwujud pada perilaku yang cenderung tetap. Ia tidak bisa hilang. Ia menandai adanya stabilitas. Ia bukan sifat badaniah, melainkan sikap moral. Keutamaan dapat diperoleh dengan jalan latihan dan pembiasaan.  Dalam bagian yang tetap itu, kesetiaan dan kejujuran dimasukan Aristoteles sebagai virtue – yang dilawankan dengan keburukan. Tetapi Wankena (dalam Bertens, 2001:222) keutamaan hanya merupakan bagian raksasa yang disusn oleh kebaikan hati dan keadilan. Sementara tradisi lama, keutamaan terdiri dari kebijaksanaan, keberanian, pengendalian diri dan keadilan.
Plato (dalam Wiliam Ebenstein, 1960: 268 ) mengartikan kesetiaan sebagai disposisi semangat yang memperlihatkan suatu semangat yang tinggi, tidak dapat dikalahkan, jiwa yang tidak gentar dan kegigihan dalam menghadapi bahaya.
Namun dalam pandangan Fukuyama, kesetiaan adalah kemampuan mengadopsi norma bersama sebagai satu keseluruhan sebelum kepercayaan bisa digeneralisasikan dalam anggota kelompok yang besar. Dengan lain perkataan, kesetiaan adalah kondisi pribadi tiap-tiap individu untuk tetap memegang tujuannya dalam organisasi masyarakat sebelum adanya proses dimana orang yang satu dapat mempercayai orang yang lain. Ini menjadi semacam kapasitas untuk membentuk asosiasi dengan referensi yang ditetapkan bersama.
Sementara kejujuran dipandang Fukuyama sebagai embrio dari kepercayaan. Ia menyebut kejujuran sebagai biaya-biaya transaksi dari model sosiabilitas. Ketidakpercayaan, tulis Fukuyama, akan membebani seluruh bentuk aktivitas ekonomi dengan sejenis pajak tertentu, pajak yang tidak harus dibayar oleh masyarakat high-trust.
Dependibilty sendiri dihubungkan Fukuyama dengan konsep keunggulan komparatif dalam sektor perdagangan. Biasanya, keuntungan komparatif diukur dari bantuan modal, kerja, dan sumber daya. Dalam hitungan sosial kapital, dependibility berarti sosiabilitas spontan terhadap dimana tergambar konsekuensi-konsekuensi ekonomi yang penting. Tehnisnya, dependability adalah kemamampuan suatu sistem sosial melepaskan dirinya dari ketergantungan pada bahan baku, bantuan modal, dan  kerja.
Pada ukuran yang umum dari sosiabilitas, kepercayaan (commitment) hanya berada pada skala high-trust atau low-trust. High-turst adalah tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap sosiabilitas. Sedangkan low-trust berarti tingkat kepercayaan rendah terhadap sosiabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar